Soreang - Pemilihan Kepala Desa serentak adalah implementasi dari amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa untuk menghasilkan Pemimpin Desa yang berkualitas yang mau dan mampu memimpin masyarakatnya menjadi lebih maju, mandiri dan Sejahtera. Semua pihak baik Pemerintah Daerah dan Desa, serta masyarakat berperan untuk mewujudkan Pemilihan Kepala Desa yang Demokratis, Jujur, adil ,Transparan dan aman dalam tatanan demokrasi yang bermartabat.
Pada Acara BIMTEK / SANTIAJI PILKADES Jumat (09/08/2019) yang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD ) Kab. Bandung di HOTEL SAHID SHUNSINE Jl. Kopo Soreang NO.42 KM.17, Kepala Dinas DPMD Kab. Bandung DRS. H. TATA IRAWAN SUBANDI memaparkan bahwa pemilihan Kepala Desa serentak tahun ini memasuki gelombang ke-3 yang diikuti oleh 199 Desa , dengan berbagai tahapan yang telah dan akan dilalui . Semoga gelaran pilkades gelombang ke-3 ini dapat berjalan sukses tanpa ekses.
Selain paparan dan materi yang disampaikan oleh para Narasumber, dalam mendukung Pelaksaaan Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) di lingkungan Kabupaten Bandung Tahun 2019 dan demi terealisasinya pemilihan kepala desa yang baik dan professional . Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten Bandung pun menyusun Buku Pedoman penyelenggaraan pemilihan kepala desa di lingkungan Kabupaten Bandung Tahun 2019 yang didalamnya meluputi Kebijakan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Bandung dan Teknis penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak yang diberikan kepada peserta yang hadir pada acara BIMTEK / SANTIAJI PILKADES sebagai acuan dan pedoman untuk melaksankan pemilihan kepala desa yang akan dilaksakanan sebagaimana waktu yang telak ditetapkan oleh Bupati yaitu : Sabtu, 26 Oktober 2019 Pukul 07.00 – 12 WIB.
Semoga penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Bandung Tahun 2019 khususnya di Desa Pangauban ini dapat berjalan sesuai rencana sampai pada saatnya pelantikan para kepala desa terpilih nanti.
.jpeg)
