Artikel

Kampung Internet

30 Desember 2019 23:54:14    267 Kali Dibaca  Berita Desa

Pangauban,(30/12/2019),Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan ekonomi masyarakat desa. Undang-undang No.6 tahun 2014 menegaskan kembali bahwa desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa.

Badan Usaha Milik Desa Pangauban yang selanjutnya disebut BUMDesa RANCAGE, didirikan berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi (Permendesa) Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.

Ditengah era informasi sekarang, keberadaan internet sangat dibutuhkan. Terutama untuk pelaku usaha,karena dengan internet segala macam ilmu dan juga peluang bisa diakses, juga peluang untuk memperluas pemasaran lewat media internet menjadi solusi tepat untuk ini

Dengan demikian , BUMDES RANCAGE membentuk usaha jasa penyedia layanan internet dengan biaya berlangganan yang terjangkau untuk masyarakat Desa Pangauban dengan bekerja sama dengan vendor internet untuk membuka akses informasi berbasis internet keseluruh kampung yang ada di wilayah Desa Pangauban.

Sehingga diharapkan masyarakat semakin terbuka wawasan informasi yang selama ini terkendala dengan sinyal internet yang sangat lemah.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jl. Terusan Kopo Km 11,5 No. 13
Desa : Pangauban
Kecamatan : Katapang
Kabupaten : Bandung
Kodepos : 40971
Telepon : 02258991736
Email : desa.pangauban13@gmail.com

 Aparatur Desa

 Sinergi Program

 Komentar

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:168
    Kemarin:471
    Total Pengunjung:151.277
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.20
    Browser:Mozilla 5.0

 Youtube