Artikel
Kampung Internet
Pangauban,(30/12/2019),Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan ekonomi masyarakat desa. Undang-undang No.6 tahun 2014 menegaskan kembali bahwa desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa.
Badan Usaha Milik Desa Pangauban yang selanjutnya disebut BUMDesa RANCAGE, didirikan berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi (Permendesa) Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Ditengah era informasi sekarang, keberadaan internet sangat dibutuhkan. Terutama untuk pelaku usaha,karena dengan internet segala macam ilmu dan juga peluang bisa diakses, juga peluang untuk memperluas pemasaran lewat media internet menjadi solusi tepat untuk ini
Dengan demikian , BUMDES RANCAGE membentuk usaha jasa penyedia layanan internet dengan biaya berlangganan yang terjangkau untuk masyarakat Desa Pangauban dengan bekerja sama dengan vendor internet untuk membuka akses informasi berbasis internet keseluruh kampung yang ada di wilayah Desa Pangauban.
Sehingga diharapkan masyarakat semakin terbuka wawasan informasi yang selama ini terkendala dengan sinyal internet yang sangat lemah.