Pangauban,(30/12/2019),Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan ekonomi masyarakat desa. Undang-undang No.6 tahun 2014 menegaskan kembali bahwa desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa.
Badan Usaha Milik Desa Pangauban yang selanjutnya disebut BUMDesa RANCAGE, didirikan berdasarkan ...